Surat bernomor B-138/Un.06/PP.00.9/VIII/2026 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Ketua STAI Al-Furqan Makassar. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki dan tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS), kepemimpinan STAI Al-Furqan Makassar saat ini secara sah dijabat oleh Bapak Dr. Agus Salim, S.Ag., M.H.
Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan administratif terkait status kepemimpinan di lingkungan kampus. Masa jabatan Ketua STAI Al-Furqan Makassar tersebut dinyatakan berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2025 hingga 16 Agustus 2029.
Pihak Kopertais Wilayah VIII menjelaskan bahwa surat ini dikeluarkan untuk digunakan sebagaimana mestinya, khususnya dalam mendukung kelancaran administrasi, pengambilan kebijakan, serta penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan STAI Al-Furqan Makassar.
Dengan adanya surat resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan terkait legalitas kepemimpinan di kampus tersebut. Selain itu, penegasan ini juga menjadi dasar penting dalam menjaga stabilitas organisasi dan memastikan seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik berjalan dengan baik.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Koordinator Kopertais Wilayah VIII dan diperkuat dengan cap resmi lembaga sebagai bentuk keabsahan dokumen.
